
GATRAWARTA – Pernyataan pers aliansi BEM Bersatu di Jakarta pada Selasa (16/6/2025) lalu, mendapat sorotan publik sebab adanya dugaan intervensi politisi senior di balik rangkaian aksi penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah.
Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam pernyataannya mengatakan bahwa mereka menemukan adanya dukungan logistik terhadap aksi penolakan MBG, termasuk dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Namun upaya pernyataan sikap aliansi tersebut menuai kontra sebab sejumlah organisasi kampus yang namanya dicatut dalam agenda tersebut mengklarifikasi bahwa pihak mereka tidak pernah terlibat di dalamnya.
Mengutip suara.com, ini daftar kampus dan organisasi mahasiswa yang disebut hadir dalam konferensi pers tersebut meliputi:
1. Wildan Ricky, Ketua BEM Fakultas Hukum UNISIA.
2. Muhammad Yani dari BEM Fakultas Hukum UIJ.
3. Ardi Zulkifly, Ketua BEM FISIP UNAS.
4. Ardiansyah, Ketua BEM Institut Al Aqidah.
5. Ahmad Ghazy dari BEM Psikologi UNJ.
6. Alfi, Ketua BEM FEB Universitas Pamulang (UNPAM).
7. Rahmat Djimbula, Ketua BEM Hukum UIC.
8. Dicky dari BEM Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Indraprasta PGRI (Unindra).
9. Ahmad dari BEM Fakultas Teknik Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).
10. Rezky Anandar dari BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi Institut STIAMI.
Pencatutan ini dibantah oleh pihak lembaga yang namanya diseret tergabung dalam aliansi.
1. BEM Fakultas Teknik Industri Universitas BSI
Mereka memosting pernyataan resmi melalui akun @bemftubsi dan menegaskan tidak terlibat di dalam agenda aliansi tersebut.
2. BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Hal serupa dilakukan oleh pihak BEM Fakultas Psikologi UNJ melalui akun Instagram @bemfpsiunj.
3. Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang
Respons sedikit berbeda datang dari Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang. Melalui akun Instagram @aliansimahasiswaunpam, mereka mengecam pencatutan nama BEM FEB dalam pernyataan pers tersebut yang dianggap telah mencoreng citra kampus.
Mereka memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak kampus untuk mencari tahu dan memberikan sanksi kepada pihak yang mengatasnamakan institusi.

